Sri Mulyani Bayar Tunggakan Insentif dan Santunan Kematian Nakes Rp 4 T

 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan masih terus memproses pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang berada di garda terdepan penanganan kasus COVID-19.

Menurut Menkeu, hingga akhir Juni 2021 pemerintah telah membayarkan insentif nakes sebesar Rp 4,01 triliun. Angka ini mencapai 75,3 persen dari pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 4,32 triliun.



Dana yang sudah disalurkan kepada nakes ini, kata Sri Mulyani, termasuk untuk tunggakan pembayaran tahun 2020 dan juga santunan kematian.

"Tunggakan insentif tahun 2020 yang belum terbayar yaitu Rp 1,4 triliun. Tunggakan untuk nakes tahun 2020 yang telah selesai di-review BPKP sebesar Rp 1,34 triliun atau 90,8 persen, sampai eleven Juni adalah untuk 200.506 tenaga kesehatan yang bekerja di 1.607 faskes, bisa rumah sakit, puskesmas dan lain-lain," jelas Sri Mulyani dalam digital convention terkait kesiapan APBN mendukung PPKM Darurat, Jumat (2/7).


Sementara sisanya yang belum terbayarkan, saat ini tengah dalam proses assessment di Kemenkes. Sri Mulyani menegaskan, tunggakan tersebut terjadi bukan lantaran tidak adanya anggaran di pemerintahan. Melainkan karena adanya perubahan tata kelola dan sistem database di Kemenkes.

"Persoalannya bukan pada ketersediaan anggaran, namun lebih pada tata kelola dan bagaimana menciptakan akuntabilitas dan akurasi database dari tenaga kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk tahun anggaran 2021, Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif nakes dianggarkan sebesar Rp 3,79 triliun. Saat ini realisasinya mencapai Rp 2,652 triliun atau 69,8 persen.

Besaran dana tersebut telah diberikan buat sebanyak 323.486 nakes yang bekerja di 6.198 faskes. Kemudian, santunan kematian telah disalurkan sebesar Rp 49,8 miliar untuk 166 nakes yang meninggal di tengah penanganan corona tahun 2021.

"Sehingga untuk tahun anggaran 2021 dari pagu Rp 5,329 triliun, yang sudah dibayarkan baik untuk tunggakan insentif nakes tahun 2020 maupun untuk insentif nakes tahun ini dan santunan kematian sebesar Rp 4,010 triliun atau 75,3 persen," pungkas Sri Mulyani.

Posting Komentar

0 Komentar